Follow Us

Minggu, 22 Oktober 2017

Perampasan Tanah: Fakta Lain Konflik Rohingya, Indonesia? ( Laode Halaidin )


DERASNYA informasi soal rohingya beberapa bulan terkahir ini, membuat banyak masyarakat dunia bereaksi. Konflik Rohingya saat itu tengah menjadi sorotan dunia internaisonal, termasuk Indonesia. Banyak dunia mendesak Indonesia, untuk mengambil peran dalam menyelesaikan konflik Rohingya. Sementara di Indonesia sendiri, banyak masyarakat yang mencerca pemerintah karena dianggap tak mampu menyelesaikan permasalahan rohingya yang mayoritas beragama muslim itu. Selain itu, ada juga masyarakat yang mendesak agar pemerintah mengusir Duta Besar Myanmar di Jakarta.
Desakan-desakan itu membuat pemerintah mengambil langka diplomatik, untuk turun tangan menyelesaikan konflik rohingya. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, langsung bertolak di Myanmar, mencoba berdialog dengan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi. Pada pertemuan itu, menteri Retno, menekankan 4+1 dalam menyelesaikan konflik di Rakhine.
Usulan 4+1 itu yakni (1) mengembalikan stabilitas dan keamanan, (2) menahan diri secara maksimal dan tidak menggunakan kekerasan, (3) perlindungan kepada semua orang yang berada di Rakhine tanpa memandang suku dan agama, (4) pentingnya segera dibuka akses untuk bantuan kemanusiaan. Sementara elemen +1-nya yaitu terkait dengan pentingnya pelaksanaan rekomendasi laporan Komisi Penasehat untuk Rakhine yang dipimpin oleh Kofi Annan. Langkah diplomatik ini, mendapat penghargaan yang luar biasa dari pihak PBB dan di sejumlah negara.
Konflik yang terjadi di negara bagian Rakhine bagi sebagian media arus utama dipandang sebagai konflik agama atau etnis. Mungkin pemerintah Indonesia juga memahaminya demikian. Ada pembatasan bahwa konflik tersebut hanya sebagai ciri dan penganiayaan terhadap warga Rohingya, yang beragama mayoritas Islam. Human Rights Watch (HRW) mengambarkan kekerasan terhadap warga Rohingya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang berujung pada pembersihan etnis tertentu atau disebut sebagai genosida.
Namun, benarkah kekerasan Rohingya bagian dari konflik agama atau etnis? Sebuah tulisan di The Guardian,yang ditulis Saskia Sassen dengan judul Is Rohingya persecution caused by business interest rather than religion? menemukan fakta lain. Seperti yang dimuat di Koran Sulindo, profesor di sosiologi di Universitas Columbia itu berpendapat bahwa agama dan etnisitas boleh jadi hanya bagian dari apa yang terjadi saat ini. Saskia Sassen menulis, dalam dua dekade terakhir telah terjadi peningkatan akuisisi perusahaan secara besar-besaran di seluruh dunia baik pertambangan, kayu, pertanian maupun air.
Perubahan Undang-undang tentang tanah yang terjadi di Myanmar membuka jalan atas masifnya perampasan tanah yang ada di pedesaan. Perusahaan diberikan keistimewaan menguasai tanah dalam skala besar. Sejak 1990-an, militer Myanmar telah menguasai tanah-tanah secara luas tanpa ganti rugi yang jelas. Dibawah tekanan militer, perampasan tanah semakin masif terjadi, yang dilakukan dengan todongan senjata. Kaum tani kemudian memprotes atas perampasan tanah tersebut.
Laporan Departemen Pertanian Myanmar semakin menguatkan anggapan itu. Sejak tahun 2010, sekitar 216 perusahaan menguasai sekitar 1,75 juta hektar lahan, 708.200 hektar merupakan lahan dalam bentuk konsesi negara, tulis Brian. Tanah-tanah itu selain diambil militer untuk kamp dan akses tentara, juga diambil untuk proyek komersial yang dijalankan dan berhubungan kepentingan militer. Hal tersebut menyebabkan adanya penyempitan lahan yang dikuasai oleh kaum tani yang kemudian memicu perlawanan.
Sementara itu, badan pemerintah, terutama pihak militer menangkapi kaum tani yang dianggap melawan, menindaknya dengan kekerasan. Aktivis petani ditangkapi dan dipenjarakan. Saat konflik Rohingya pecah pada tahun 2012, lahan yang dipergunakan untuk mega-proyek meningkat 170 persen antara 2010 sampai dengan tahun 2013. Sassen beranggapan dalam tulisannya bahwa "berdasarkan itu, kekerasan yang meningkat tajam terhadap suku Rohingya dan juga kelompok minoritas lainnya mungkin saja disebebkan kepentingan ekonomi militer, bukan masalah agama dan etnisitas."
Tulisan Saskia Sassen itu, mendapat dukungan dari Brian McCartan, yang ditulis di Cetri.bedengan tulisan, Myanmar: Land Grabbing As Big Business. Bagi Brian, perubahan undang-undang yang tidak memadai telah membuka daerah di Myanmar dengan merajalela dirampas oleh pengusaha yang tidak bermoral dan terhubung dengan baik yang mengantisipasi ledakan investasi dan properti. Jika tidak diantisipasi, hal tersebut berpotensi dapat merongrong proses reformasi negara secara luas dan menghambat pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
Saskia Sassen dan Brian McCartan telah mengulik fakta lain dari kekerasan Rohingya. Mereka menemukan bahwa perampasan tanah yang dilakukan oleh militer merupakan fakta, bagian dari kekerasan, yang mungkin sebagian orang mengabaikannya. Perebutan lahan telah menjadi pemicu dari konflik tersebut. "Dengan harapan baru untuk kebangkitan ekonomi dan kenaikan harga properti yang dipicu oleh pemerintahan reformis Thein Sein, perebutan lahan terjadi dibanyak wilayah dan juga meningkat diwilayah tengah dan negara bagian Rakhine. Perebutan lahan ini memaksa petani meninggalkan tanah mereka untuk kepentingan agribisnis komersial, proyek infrastruktur, pengembangan pariwisata, fasilitas industri dan jaringan pipa gas," tulis Brian.
Lembaga Hak Asasi Manusia sejak tahun 1990 seperti Karen Human Rights Group (KHRG), the Shan Human Rights Foundation (SHRF), the Human Rights Foundation of Monland (HURFOM), dan Earth Rights International (ERI), telah banyak mendokumentasikan penyitaan-penyitaan tanah tersebut. Di negara bagian Rakhine perampasan tanah meningkat dengan pesat. Tanah-tanah tersebut digunakan untuk kepentingan proyek, yang didukung oleh pihak militer.
Pada tahun 2013 saja misalnya, proyek pipa gas mulai beroperasi dengan kapasitas 400 ribu barrel per hari. Kepemilikan proyek tersebut dikelola oleh perusahaan asal Tiongkok, India, Korea dan Myanmar sendiri. Banyaknya perusahaan swasta asing tersebut, membuat pemerintah Myanmar menyediakan banyak tanah, menyokong para pemodal besar untuk kepentingan bisnis. Kebijakan ini membuat perlawanan warga rohingya terutama dari pihak ARSA dan Arakan Independen Army yang beragama Budha.
Bagi Saskia Sassen, seperti dikutip Koran Sulindo, konflik yang terjadi di Rakhine memiliki dua fungsi yang tidak terencana, yakni (1) penganiayaan merupakan cara untuk mengusir mereka dari lahan dan sumber kehidupan mereka. Caranya dengan membakar rumah mereka sehingga warga Rohingya terpaksa melarikan diri dan meninggalkan rumah mereka, (2) dengan mengadu domba rakyat dengan menekankan perbedaan agama. Tujuannya agar rakyat berkonflik dan melupakan perbuatan negara kepada rakyat.
Lebih lanjut Sassen menulis, "jutaan kaum tani kecil yang terusir dari tanahnya merupakan korban dari kebijakan rezim sehingga agak mengherankan ketika pengamat dan pemerhati HAM lebih fokus pada agama. Padahal, sepertiga dari luas hutan Myanmar telah hilang."
Melihat Indonesia
Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Kejadian di negara bagian Rakhine, memang sulit untuk tidak membandingkannya dengan apa yang terjadi di Indonesia. Tanah, dijadikan sebagai bagian dari kehidupan mereka. Perampasan tanah terhadap petani, sama halnya dengan merampas kehidupan petani itu sendiri.
Ketika diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960, konflik-konflik yang terjadi antara petani miskin, petani kaya, buruh tani dan para pemodal memperoleh legitimasi hukum. Tetapi tahun 1963 dan 1964, kejadiannya semakin rumit saat pelaksanaan undang-undang tersebut. Seperti yang dikatakan dalam buku Noer Fauzi Rahman, "Petani dan Penguasa", alasannya adalah berupa pengelolaan administrasi yang buruk, korupsi dan oposisi dari pihak tuan-tuan tanah dalam bentuk manipulasi.
Kebijakan politik agraria yang dibangun oleh rezim orde baru, yang merupakan bagian dari otoritarianisme menganggap Land Reformhanyalah permasalahan teknis belaka. Bagi Winardi, 1993, pemerintah orde baru tidak menganggap masalah tanah sebagai dasar pembangunan, melainkan tanah hanya menjadi masalah rutin birokrasi pembangunan. Akibatnya, pengurusan tanah tidak berjalan dengan baik, bahkan pada tingkat pedesaan keterlibatan militer semakin mempersempit partisipasi petani dalam program Land Reform.
Hal tersebut menimbulkan berbagai konflik, akibat hak-hak petani akan tanah terabaikan. Soetrisno menulis, konflik yang terjadi bukan berhubungan dengan internal desa, tetapi eksternal, pihak luar desa yakni para pemodal besar dan pemerintah. Perusahaan perkebunan banyak mengambil alih tanah-tanah yang dikuasai rakyat. Dengan banyaknya investasi modal perkebunan yang masuk, pemerintah orde baru selalu bersedia menyiapkan tanah, menyokong para pemodal bahkan itu harus menggerus kehidupan petani dari tanahnya. Kekuasaan orde baru seringkali melakukan penindasan dengan cara-cara kekerasan (coersion), dan penaklukan dengan cara-cara ideologis (concent) untuk merampas tanah dari petani.
Harapan baru rakyat petani muncul, ketika gerakan demokrasi berhasil menggulingkan rezim Soeharto dari kekuasaanya, tahun 1998. Para petani yang telah dirampas tanahnya, memiliki keberanian untuk menduduki tanah yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan perkebunan. Petani berani memasuki konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH), tanah konservasi, pertambangan bahkan tanah yang telah selesai masa kontrak Hak Guna Usaha (HGU).
Seperti petani lainnya, petani Indonesia sangat bergantung dengan tanah-tanah yang ada. Harapan yang terbangun kandas setelah perusahaan perkebunan menguasai kembali satu-persatu tanah-tanah, lewat bantuan pemerintah dan militernya. Lewat dana talangan Badan Penyelamatan Perbankan Nasional (BPPN), perusahaan perkebunan kembali memonopoli lahan, yang berlanjut sampai saat ini. Menurut Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA), sebagaimana yang tertulis di Koran Sulindo, hal tersebut terjadi setelah Presiden Abdul Rahman Wahid jatuh, para pengusaha perkebunan di masa rezim Soeharto sukses mengkonsolidasikan diri berkat bantuan Amerika Serikat dan sekutunya.
Akibat sistem ini, kini banyak petani yang tergusur dari kehidupannya. Para petani kemudian melakukan perlawanan akibat ketidakadilan itu. Perlawanan-perlawanan petani di daerah kian menggemah, menolak kerusakan lingkungan serta memperjuangkan lahan mereka yang tergusur akibat ulah kapitalisme. Para pemodal dengan rakusnya, merampas tanah petani untuk kepentingan perkebunan, pertambangan dan pendirian pabrik-pabrik.
Apa yang terjadi dengan petani Sragen, Sunarji adalah puncak gunung es, yang menuntut haknya tas tanah. Akibat penyempitan lahan yang selama ini dikuasai pihak perkebunan, ia bersama 800 petani lainnya mencoba mengerjakan lahan yang telah habis masa HGU-nya oleh PTPN IX. Namun para petani itu, seringkali mengalami intimidasi dan kriminalisasi. Dengan kuasa modal, para petani ditangkapi dan dimasukan di dalam penjara.
Hal lainnya juga, apa yang terjadi dengan petani-petani di Muna, di desa Wantiworo dan Kafofo. Atas dasar investasi dan pembangunan ekonomi, para petani Wantiworo dan Kafofo mengalami ketidakberdayaan, melihat tanah-tanah mereka digusur untuk perkebunan tebu. Bersama dengan elit dan pemerintah desa, perusahaan perkebunan melakukan berbagai manipulasi untuk menguasai lahan-lahan petani. Ada bentuk manipulasi tanda tangan persetujuan, ganti rugi lahan yang tidak jelas serta bentuk intimidasi-intimidasi lainnya.
Bukan tak mungkin, konflik-konflik agraria akan terus berkepanjangan, jika pemerintah abai terhadap permasalahan yang dialami petani. Tanah adalah urat nadi bagi petani, dimana para petani bisa mencari penghidupan, mengelolahnya untuk menghasilkan makanan sehari-hari. Ketimpangan kepemilikan tanah, membuat petani kadang meradang, membuat mereka terus miskin berkepanjangan. Entah sampai kapan, para petani terus berada dalam kungkungan hidup kemiskinan itu.
Meskipun kini Presiden Joko Widodo tengah menjalankan Land Reform, untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah, dimana melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Jokowi membagikan 9 juta hektare kepada rakyat petani, namun bagi AGRA program tersebut justru akan menuai banyak masalah. Bagi AGRA, dalam jangka panjang program tersebut justru membuka peluang perampasan tanah karena sertifikasi hanya memudahkan praktik jual-beli tanah yang menguntungkan tuan tanah dan perbankan dengan menyita aset kaum tani. Proyek ini terhubung dengan skema Bank Dunia sebelumnya melalui Land Administration Project, (Koran Sulindo, 18-30, 9/2017, Volume II-No.19).
Kekerasan Rohingya, bukan tanpa arti bagi Indonesia. Bangsa ini tidak bisa menutup mata dan mengabaikan, bahwa konflik yang terjadi di Myanmar merupakan fakta lain dari perampasan tanah. Negara bisa chaos, jika rakyat petani terus dibelenggu dengan kebijakan yang tidak adil dan sewenang-wenang. Hal itu tentu kita tidak inginkan terjadi di negeri yang indah dan kaya ini.
Negara harus memberi kedaulatan kepada petani dan mengelola kekayaan alam bangsa ini untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Saya mengutip tulisan Didit Sidarta di Koran Sulindo "Membiarkan terjadinya ketimpangan dan ketidakadilan penguasaan dan pemilikan tanah bagi sebagian besar masyarakat adalah kesewenang-wenangan. Menutup mata terhadap konflik penguasaan tanah di dalam kawasan hutan yang tak kunjung terselesaikan secara tuntas adalah sikap korup."
Mari, berbuat sesuatu untuk petani...
Tulisan Laode Halaidin
Source https://www.kompasiana.com/halaidin/59e02b2a74bbb04c2641edc2/perampasan-tanah-fakta-lain-konflik-rohingya-indonesia
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Tidak ada komentar