Follow Us

Jumat, 20 Oktober 2017

7 Partai Lokal Daftar ke KIP Aceh, Tiga Tak Memenuhi Syarat



JAKARTA – Tiga partai lokal Aceh yang mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ketiganya adalah Partai Islam Aceh (PIA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabhtat), dan Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (Gram).
Dengan gugurnya tiga partai baru tersebut, hanya ada empat partai lokal yang lolos pendaftaran administrasi. Partai yang lolos pendaftaran tersebut adalah Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA), dan Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).
“Ketiga partai ini tidak dapat kami serahkan tanda terima pendaftaran karena tidak melengkapi syarat yang telah ditentukan sebagai partai peserta pemilu,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, 18 Oktober 2017 sore.
Menurutnya, PIA memiliki peluang untuk untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Pasalnya mereka menjadi partai pertama yang mendaftar ke KIP. Sementara Partai Gabthat dan Gram, mendaftar di hari terakhir penerimaan sehingga tidak memiliki waktu untuk melengkapi berkas yang ditutup pada 17 Oktober 2017.
Sementara itu salah satu persyaratan untuk melakukan pendaftaran partai seperti memiliki seperseribu anggota yang tersebar di minimal 16 kabupaten/kota di Aceh, atau minimal 5.152 orang anggota dari 5.152.887 dari penduduk Aceh.
Di sisi lain, empat partai telah dinyatakan melengkapi berkas syarat administrasi. Partai Daerah Aceh (PDA) memiliki anggota 6.887 yang tersebar di 22 kabupaten/kota, kemudian Partai Aceh menyerahkan 8.023 anggota yang tersebar di 18 kabupaten/kota.
Selanjutnya Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) menyerakan berkas 7.033 anggota ke KIP Aceh yang tersebar di 21 kabupaten/kota. Terakhir, Partai Nanggroe Aceh (PNA) menyerahkan 15.105 anggota yang tersebar di 22 kabupaten/kota.
Ridwan Hadi mengatakan, verifikasi administrasi akan dilakukan mulai tanggal 17 Oktober hingga 15 November kepada keempat partai tersebut. "Semua persyaratan yang diberikan akan kita cek, apakah ada kantornya di setiap kabupaten/kota, apakah bangunannya atas nama partai politik dan melihat keabsahan KTP anggotanya,” jelasnya.
Setelah verifikasi administrasi selesai, baru dilakukan verifikasi faktual terhadap tiga partai, yaitu PDA, PNA dan Partai Sira. Sementara Partai Aceh tidak lagi dilakukan verfikasi faktual. Pasalnya mereka telah memenuhi electoral threshold atau memiliki suara 5 persen di parlemen.

    (erh)
    Source https://news.okezone.com/read/2017/10/19/340/1798273/7-partai-lokal-daftar-ke-kip-aceh-tiga-tak-memenuhi-syarat
    Blogger
    Disqus
    Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

    Tidak ada komentar