Banda Aceh, (Analisa). Pemerintah Aceh yang memiliki kewenangan, dinilai perlu segera merumuskan langkah untuk mengatasi maraknya pornografi saat ini di Aceh. Karena pornografi dapat menyebabkan dekadensi moral yang berdampak pada menipisnya kesusilaan dan norma-norma di masyarakat serta meningkatkan tindak kriminal. Pornografi juga bisa mendorong seseorang melakukan perilaku seksual menyimpang.
Penegasan ini disampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Darwati A Gani saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Hotel Mekkah Banda Aceh, Selasa (28/11).
“Tingkat kekerasan akibat pornografi ini juga berpotensi meningkat, terutama dialami perempuan dan anak-anak. Karenanya, jika masalah ini tidak segera diatasi dapat dipastikan berbagai persoalan sosial terkait pornografi akan terus meningkat di daerah kita,” ujarnya.
Darwati mengungkapkan, rakor hari ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu dilakukan ke depan. Beberapa hal penting yang harus dibahas terlebih dahulu adalah memetakan masalah pornografi di Aceh. “Dengan data itu, kita dapat mengupayakan langkah-langkah penanggulangan yang efektif dan berdaya guna,” terangnya.
Selanjutnya Darwati mengajak semua pihak untuk berupaya agar situs-situs porno dapat segera ditutup. “Meski relatif sulit tapi tetap harus diupayakan agar kampanye No Pornografi in Aceh dapat terlaksana di tengah masyarakat,” harapnya.
Hal lain yang harus dilakukan adalah mendorong agar warung-warung internet dibatasi, baik usia yang masuk maupun batas waktu pengoperasiannya serta larangan bagi pelajar dalam jam sekolah berkunjung ke warnet dan tim gugus tugas dapat merazia pada waktu-waktu tertentu.
Terakhir, mensosialisasikan bahaya pornografi di seluruh Aceh, mulai dari sekolah–sekolah sampai kepada keluarga di masyarakat termasuk kepada aparat hukum dan aparatur pemerintah lainnya. Untuk itu saya meminta semua dinas/badan/lembaga agar menjalin kerja sama dengan aparat keamanan, alim ulama dan tokoh adat agar kampanye anti pornografi ini dapat dilaksanakan secara maksimal di Aceh.
“Saya berharap agar pemerintah kabupaten/kota juga mendukung langkah ini, dengan demikian, maka perang melawan pornografi dapat kita lakukan secara masif dengan melibatkan semua elemen masyarakat,” kata Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Aceh ini.
Pemicu Utama
Menurutnya, era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi merupakan pemicu utama meningkatnya kegiatan pornogafi di tengah masyarakat. Hal ini dapat dilihat bagaimana mudahnya masyarakat mengakses pornografi melalui berbagai website yang ada.
Untuk diketahui bersama, pada tahun 2006 hasil survei toptenreviews.com, sebuah lembaga internet terkemuka di dunia, menyebutkan, terdapat lebih dari 100.000 situs yang bermateri pornografi anak usia 18 tahun ke bawah. Sedangkan usia pengakses situs itu umumnya antara 15-17 tahun.
“Pornografi faktor yang mendorong meningkatnya kasus pelanggaran seksual di masyarakat. Namun kita tentu tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kemajuan teknologi itu, sebab bagaimanapun juga globalisasi dan teknologi cukup banyak memberi manfaat bagi manusia. Yang terpenting sekarang bagaimana kita mendorong pemanfaatannya untuk hal-hal yang positif, sehingga globalisasi dan teknologi informasi tidak disalahgunakan,” kata Darwati.
Darwati berpesan agar keluarga, orang tua, lembaga pendidikan, ulama, dan lingkungan harus mengambil peran sebagai benteng dalam menjaga dan mengawasi moral generasi muda dan masyarakat.
Pemerintah dan tokoh masyarakat diminta untuk merancang langkah-langkah yang efektif dalam memerangi dan mengatasi kegiatan pornografi ini. Berkaitan dengan langkah-langkah mengatasi maraknya aksi pornografi ini.
Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam dalam melihat perkembangan pornografi.
Untuk itu, semua pihak harus berperan dan menerapkan empat langkah pencegahan pornografi, yakni melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya.
Selanjutnya melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi di wilayah masing-masing, dan melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi di wilayahnya. Terakhir, seluruh pihak terkait diharapkan dapat mengembangkan sistem komunikasi, informasi, edukasi dalam pencegahan pornografi di wilayahnya masing-masing.
Rakor Pencegahan dan Penanganan Pornografi itu diikuti seluruh perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se-Aceh.
Kegiatan ini juga diisi pemateri dari Kementerian Kesehatan, yaitu Dr Trisa Wahjuni Putri, M.Kes dan Dr Mufti Eka Rahardian dari Kementerian Kesehatan.
Sedangkan pemateri dari Aceh adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Nevi Ariyani SE dengan materi; “Kebijakan Pemerintah Aceh dalam pencegahan dan penanganan pornografi”. (mhd)
Source : http://harian.analisadaily.com/aceh/news/aceh-harus-tanggulangi-maraknya-pornografi/460454/2017/11/29